Kamis, 09 Juli 2015

Kelestarian alam Bangka yang semakin memprihatinkan

Kelestarian alam Bangka yang semakin memprihatinkan


Indonesia merupakan  Negara yang kaya akan barang tambang, hal tersebut disebabkan oleh  faktor wilayah Indonesia yang dilalui oleh jalur persebaran gunung api dunia. Barang tambang di Indonesia tersebar secara tidak merata artinya ada satu jenis atau lebih barang tambang yang dapat ditemui di suatu daerah, dan barang tambang tersebut tidak dapat ditemui di daerah lain. Salah satunya keberadaan barang tambang timah di Bangka Belitung. Bangka Belitung menjadi penghasil barang tambang timah terbesar di Indonesia maupun Dunia, Timah biasanya di manfaatkan oleh penduduk sebagai sumber mata pencaharian mereka, biasanya masyarakat menyebutnya TI (Tambang Inkonvensional). Dengan peralatan yang sederhana masyarakat dapat melakukan kegiatan penambangan timah tersebut, Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan hal tersebut diakibatkan oleh semakin meningkatnya kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketidakpedulian untuk mereklamasi lahan bekas penambangan. Awalnya penambangan timah hanya dilakukan di daratan saja namun seiring berjalannya waktu kini penambangan timah sudah merambah ke dasar laut yang biasa disebut TI Apung oleh masyarakat setempat. Kondisi ini tidak hanya menyisakan kolong-kolong,limbah bahan bakar  dan padang pasir saja, tetapi kerusakan lainnyapun sudah mulai terjadi baik didarat maupun di laut. Apabila tidak di tanggulangi maka akan semakin beresiko bagi kelestarian alam di sekitarnya, nasib untuk masa depan pun tidak akan terjamin, oleh karena itu peran dan sikap masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan dalam mengatasi hal tersebut, Masyarakat juga harus mendukung apa yang dilakukuan pemerintah, seperti tidak melakukan penambangan ilegal walaupun itu dapat mengakibatkan turunnya perekonomian masyarakat atau bisa juga masyarakat boleh melakukan penambangan namun, masyarakat juga harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,dengan melakukan reklamasi terhadap bekas lahan penambangan timah yang mereka gunakan. Seperti menimbun kembali lahan eks tambang atau menggunakan lahan Eks tambang sebagai sarana lain selain itu Peran pemerintah sudah jelas melalui UU yang berlaku, hanya saja aparatnya yang harus bertindak tegas dan tak pandang bulu atas penambang timah ilegal yang dapat merusak lahan lebih luas. Kegiatan Reklamasi bekas pertambangan timah sebaiknya dilakukan secepat mungkin pada lahan bekas penambangan yang telah selesai dieksploitasi, walaupun kegiatan penambangan tersebut secara keseluruhan belum selesai Hal tersebut dilakukan agar bekas lahan penambangan yang sudah rusak tidak ditambah rusak kembali saat masyarakat melakukan penambangan timah dikawasan yang sudah digunakan. Cara mereklamasi bekas pertambangan timah yaitu dapat dilakukan dengan berbagai macam, seperti menimbun ulang lubang-lubang bekas penambangan, menjadikan tempat Eks tambang timah sebagai tempat tambak ikan, sebagai tempat pemancingan ikan, dan kolam persediaan air. Lahan-lahan bekas penambangan timah yang tandus dapat ditanami dengan berbagai macam tanaman seperti tanaman sawit, di bangun perumahan, lapangan golf. Apabila upaya reklamasi tersebut dilaksanakan maka keseimbangan lingkungan akan tetap terjaga.

Tidak ada komentar: