Kelestarian alam Bangka yang semakin memprihatinkan
Indonesia merupakan
Negara yang kaya akan barang tambang, hal tersebut disebabkan oleh faktor wilayah Indonesia yang dilalui oleh
jalur persebaran gunung api dunia. Barang tambang di Indonesia tersebar secara
tidak merata artinya ada satu jenis atau lebih barang tambang yang dapat
ditemui di suatu daerah, dan barang tambang tersebut tidak dapat ditemui di
daerah lain. Salah satunya keberadaan barang tambang timah di Bangka Belitung.
Bangka Belitung menjadi penghasil barang tambang timah terbesar di Indonesia
maupun Dunia, Timah biasanya di manfaatkan oleh penduduk sebagai sumber mata
pencaharian mereka, biasanya masyarakat menyebutnya TI (Tambang
Inkonvensional). Dengan peralatan yang sederhana masyarakat dapat melakukan
kegiatan penambangan timah tersebut, Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin
memprihatinkan hal tersebut diakibatkan oleh semakin meningkatnya kegiatan
penambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketidakpedulian
untuk mereklamasi lahan bekas penambangan. Awalnya penambangan timah hanya
dilakukan di daratan saja namun seiring berjalannya waktu kini penambangan
timah sudah merambah ke dasar laut yang biasa disebut TI Apung oleh masyarakat
setempat. Kondisi ini tidak hanya menyisakan kolong-kolong,limbah bahan bakar dan padang pasir saja, tetapi kerusakan
lainnyapun sudah mulai terjadi baik didarat maupun di laut. Apabila tidak di
tanggulangi maka akan semakin beresiko bagi kelestarian alam di sekitarnya, nasib
untuk masa depan pun tidak akan terjamin, oleh karena itu peran dan sikap
masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan dalam mengatasi hal tersebut, Masyarakat
juga harus mendukung apa yang dilakukuan pemerintah, seperti tidak melakukan
penambangan ilegal walaupun itu dapat mengakibatkan turunnya perekonomian
masyarakat atau bisa juga masyarakat boleh melakukan penambangan namun,
masyarakat juga harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,dengan
melakukan reklamasi terhadap bekas lahan penambangan timah yang mereka gunakan.
Seperti menimbun kembali lahan eks tambang atau menggunakan lahan Eks tambang
sebagai sarana lain selain itu Peran pemerintah sudah jelas melalui UU yang
berlaku, hanya saja aparatnya yang harus bertindak tegas dan tak pandang bulu
atas penambang timah ilegal yang dapat merusak lahan lebih luas. Kegiatan
Reklamasi bekas pertambangan timah sebaiknya dilakukan secepat mungkin pada
lahan bekas penambangan yang telah selesai dieksploitasi, walaupun kegiatan
penambangan tersebut secara keseluruhan belum selesai Hal tersebut dilakukan
agar bekas lahan penambangan yang sudah rusak tidak ditambah rusak kembali saat
masyarakat melakukan penambangan timah dikawasan yang sudah digunakan. Cara
mereklamasi bekas pertambangan timah yaitu dapat dilakukan dengan berbagai
macam, seperti menimbun ulang lubang-lubang bekas penambangan, menjadikan
tempat Eks tambang timah sebagai tempat tambak ikan, sebagai tempat pemancingan
ikan, dan kolam persediaan air. Lahan-lahan bekas penambangan timah yang tandus
dapat ditanami dengan berbagai macam tanaman seperti tanaman sawit, di bangun
perumahan, lapangan golf. Apabila upaya reklamasi tersebut dilaksanakan maka
keseimbangan lingkungan akan tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar